Selasa, 04 Oktober 2016

Paper Sejarah Terbentuknya Pancasila



TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(PKn)
“Sejarah Terbentuknya Pancasila”


 OLEH :
Nama          : Ayu Aprillia
Kelas           : XII Multimedia
No.Absen   : 02 (dua)

SMK TI BALI GLOBAL KARANGASEM
TAHUN PELAJARAN 2016/2017


I.            Awal Terbentuknya Pancasila
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila yaitu :
1)      Ketuhanan yang Maha Esa
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (pada abad ke-14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk :
1)      Melakukan kekerasan
2)      Mencuri
3)      Berjiwa dengki
4)      Berbohong
5)      Mabuk akibat minuman keras
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, tidak semata-mata terbentuk begitu saja. Akan tetapi terbentuknya Pancasila mengalami proses yang sangat panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Pada masa Kejayaan Kutai dimana pada masa itu masayarakat Kutai yang membuka zaman sejarah indonesia pertama kali, sudah terlihat menampilkan nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan.
Secara kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, seperti adat- istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara mengangkat nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral-moral yang luhur diantaranya dalam sidang BPUPKI yang pertama, sidang panitia sembilan yang kemudian melahirkan piagam jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI yang kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan lagi dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila berdasarkan pada proses kausalitas, secara kausalitas asal mula pancasila dibedakan menjadi dua macam yaitu : asal mula langsung dan asal mula tidak langsung.
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan atas empat macam yaitu  :
1)      Asal mula bahan (kusa materialis)
Bangsa Indonesia adalah asal dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri, sehingga pada hakikatnya nilai Pancasila merupakan unsur-unsur yang digali dari bangsa Indonesia yang bermula dari adat-istiadat kebudayaan serta nilai religius. Bisa disimpulkan bahwa asal bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
2)      Asal mula bentuk (kausa formalis)
Asal mula bentuk atau bagai mana betuk Pancasila itu sebagaimana termuat dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainya yang merumuskan dan membahas Pancasila.
3)      Asal  mula karya (kausa effisien)
Asal mula yang menjadikan atau mengesahkan Pancasila dari calon yang akan menjadi dasar negara yang sah. Yaitu PPKI sebagai pembentuk negara dan telah mengesahkan Pancasila sebagai landasan dasar negara.
4)      Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila dirumuskan dan di bahas oleh para pendiri negar bertujuan untuk dijaikan sebagai landasan dasar negara. Oleh karena itu Asal mula tujuan tersebuat adalah anggota BPUPKI beserta panitia sembilan.
II.            Sejarah Singkat Terbentuknya Pancasila
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1)      Peri Kebangsaan
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Peri Ketuhanan
4)      Peri Kerakyatan
5)      Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Persatuan Indonesia
3)      Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4)      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5)      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945. Prof. Dr. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945 terdapat pokok-pokok pikiran  yang tidak banyak berbeda seperti berikut :
1)      Negara Indonesia Merdeka hendaknya merupakan negara nasional  yang bersatu dalam arti totaliter atau integralistik.
2)      Setiap warganya dianjurkan agar takluk kepada tuhan, tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.
3)      Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan, agar pemimpin negara dapat bersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat secara terus-menerus.
4)      Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, system tolong-menolong dan system kooperasi.
5)      Negara Indonesia yang berdasar atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli, dengan sendirinya akan bersifat negara Asia Timur Raya.
Prof. Supomo dengan tegas menolak aliran individualisme dan liberalisme maupun teori kelas ajaran Marx, dan Lenin, sebagai dasar Indonesia Merdeka, dan menandaskan bahwa politik pembangunan negara harus disesuaikan dengan susunan masyarakat Indonesia. Maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staaside) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Dalam pengertian ini menurut teori ini yang sesuai dengan semangat Indonesia yang asli, negara tidak lain ialah seluruh rakyat Indonesia sebgai persatuan yang teratur dan tersusun. Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945,     
Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar Negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1)      Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2)      Internasionalis (Perikemanusiaan)
3)      Mufakat atau Demokrasi
4)      Kesejahteraan Sosial
5)      Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.
Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu :
1)      Sosio nasionalisme
2)      Sosiodemokrasi
3)      Ketuhanan
Istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa;kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar adab, akhlak, dan moral. Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni  1945 dihadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang merupakan ahli bahasa.
Rumusan Pancasila yang dikemukakan tersebut berdiri atas :
1)      Kebangsaan Indonesia
2)      Internasional atau kemanusiaan
3)      Mufakat atau demokrasi
4)      Kesejahteraan social
5)      Ketuhanan yang berkemanusiaan
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu :
1)      Ir.Soekarno
2)      Ki Bagus Hadikusumo
3)      K.H. Wachid Hasjim
4)      Mr. Muh.Yamin
5)      M. Sutardjo Kartohadikusumo
6)      Mr. A.A. Maramis R.
7)      Otto Iskandar Dinata
8)      Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1)     Ir.Soekarno
2)      Drs.Muh.Hatta
3)      Mr.A.A.Maramis
4)      K.H.Wachid Hasyim 
5)      Abdul Kahar Muzakkir
6)      Abikusno Tjokrosujoso
7)      H. Agus Salim
8)      Mr.Ahmad Subardjo
9)      Mr. Muh. Yamin



Tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang- sidang  BPUPKI. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam pembahasan tersebut didalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut :
1)      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
III.            Makna Lambang Burung Garuda Pancasila
Burung garuda merupakan mitos dalam mitologi Hindu dan Budha. Garuda dalam mitos tersebut digambarkan sebagai makhluk separuh burung (sayap, paruh, cakar) dan separuh manusia (tangan dan kaki). Lambang garuda diambil dari penggambaran kendaraan Batara Wisnu yakni garudeya. Garudeya itu sendiri dapat kita temui pada salah satu pahatan di Candi Kidal yang terletak di Kabupaten Malang tepatnya di Desa Rejokidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Garuda sebagai lambang negara menggambarkan kekuatan dan kekuasaan, warna emas melambangkan kejayaan. Karena peran garuda dalam cerita pewayangan Mahabharata dan Ramayana, maka Posisi kepala garuda menoleh ke kanan. Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
1)      Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
2)      Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
3)      Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
4)      Jumlah bulu di leher berjumlah 45.

a.      Perisai
Perisai merupakan lambang pertahanan negara Indonesia, gambar perisai tersebut dibagi menjadi lima bagian, bagian latar belakang dibagi menjadi empat dengan warna merah putih yang melambangkan warna bendera nasional Indonesia (merah berarti berani dan putih berarti suci), dan sebuah perisai kecil miniatur dari perisai yang besar berwarna hitam berada tepat di tengah-tengah. Garis lurus horizontal yang membagi perisai tersebut menggambarkan garis khatulistiwa yang tepat melintasi Indonesia di tengah-tengah. Setiap gambar yang terdapat pada perisai tersebut berhubungan dengan simbol-simbol dari sila Pancasila, yaitu.
b.      Bintang Lima
Sila ke-1 : Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima menggambarkan lima agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha.
c.       Rantai Emas
Sila ke-2 : Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
Rantai yang tersusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia antara satu dengan yang lain yang saling berhubungan.
d.      Pohon Beringin
Sila ke-3 : Persatuan Indonesia.
Pohon beringin adalah sebuah pohon yang memiliki banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang memiliki berbagai budaya yang berbeda-beda.


e.       Kepala Banteng
Sila ke-4 : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Banteng adalah binatang sosial, sama halnya dengan manusia. Cetusan Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong-royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.
f.       Padi dan Kapas
Sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Padi dan kapas yang menggambarkan sandang dan pangan merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial antara yang satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan berarti bahwa negara Indonesia menggunakan ideologi komunisme.
g.      Pita
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu” yang menggambarkan keadaan bangsa Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam suku, budaya, adat-istiadat dan kepercayaan, namun tetap satu bangsa, bahasa, dan tanah air.


 IV.            Butir-Butir Pancasila
Untuk dapat melaksanakan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa :
a.     Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.     Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.     Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.     Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.     Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
f.      Menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
g.     Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
h.     Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab :
a.       Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.       Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.        Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.       Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e.        Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.        Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.        Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.       Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.         Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.      Persatuan Indonesia :
a.       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.       Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c.        Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.       Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.        Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.        Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.        Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan :
a.       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.       Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.        Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.       Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.        Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.        Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.        Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.       Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.         Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.         Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia :
a.       Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.       Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.        Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.       Menghormati hak orang lain.
e.        Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.        Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
g.        Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
h.       Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
i.         Suka bekerja keras.
j.         Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.       Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.



DAFTAR PUSTAKA