TUGAS PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
(PKn)
“Sejarah
Terbentuknya Pancasila”
OLEH :
Nama :
Ayu Aprillia
Kelas :
XII Multimedia
No.Absen : 02
(dua)
SMK TI BALI GLOBAL KARANGASEM
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
I.
Awal
Terbentuknya Pancasila
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari
lima sila yaitu :
1)
Ketuhanan yang Maha Esa
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Istilah “Pancasila”
pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang
ditulis pada zaman Majapahit (pada abad ke-14). Dalam buku itu istilah
Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila
karma) dan berisi lima larangan untuk :
1)
Melakukan kekerasan
2)
Mencuri
3)
Berjiwa dengki
4)
Berbohong
5)
Mabuk akibat minuman keras
Pancasila sebagai dasar filsafat
serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, tidak semata-mata terbentuk begitu
saja. Akan tetapi terbentuknya Pancasila mengalami proses yang sangat panjang
dalam sejarah bangsa Indonesia. Pada masa Kejayaan Kutai dimana pada masa itu
masayarakat Kutai yang membuka zaman sejarah indonesia pertama kali, sudah
terlihat menampilkan nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk
kerajaan.
Secara kausalitas Pancasila sebelum
disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal
dari bangsa Indonesia itu sendiri, seperti adat- istiadat, kebudayaan, dan
nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara mengangkat nilai-nilai
tersebut kemudian dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral-moral
yang luhur diantaranya dalam sidang BPUPKI yang pertama, sidang panitia
sembilan yang kemudian melahirkan piagam jakarta yang memuat Pancasila yang
pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI yang kedua. Setelah
kemerdekaan Indonesia sebelum sidang PPKI Pancasila sebagai calon dasar
filsafat negara dibahas serta disempurnakan lagi dan akhirnya pada tanggal 18
Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik
Indonesia.
Pengetahuan yang lengkap tentang
proses terjadinya Pancasila berdasarkan pada proses kausalitas, secara
kausalitas asal mula pancasila dibedakan menjadi dua macam yaitu : asal mula
langsung dan asal mula tidak langsung.
Pengertian asal mula secara ilmiah
filsafati di bedakan atas empat macam yaitu :
1) Asal mula bahan (kusa materialis)
Bangsa Indonesia adalah asal dari nilai-nilai
Pancasila itu sendiri, sehingga pada hakikatnya nilai Pancasila merupakan
unsur-unsur yang digali dari bangsa Indonesia yang bermula dari adat-istiadat
kebudayaan serta nilai religius. Bisa disimpulkan bahwa asal bahan Pancasila
adalah pada bangsa Indonesia yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan
hidup bangsa Indonesia.
2) Asal mula bentuk (kausa formalis)
Asal mula bentuk atau bagai mana betuk Pancasila itu
sebagaimana termuat dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian
maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta serta
anggota BPUPKI lainya yang merumuskan dan membahas Pancasila.
3) Asal mula karya (kausa effisien)
Asal mula yang menjadikan atau mengesahkan Pancasila
dari calon yang akan menjadi dasar negara yang sah. Yaitu PPKI sebagai
pembentuk negara dan telah mengesahkan Pancasila sebagai landasan dasar negara.
4) Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila dirumuskan dan di bahas oleh para pendiri
negar bertujuan untuk dijaikan sebagai landasan dasar negara. Oleh karena itu
Asal mula tujuan tersebuat adalah anggota BPUPKI beserta panitia sembilan.
II.
Sejarah
Singkat Terbentuknya Pancasila
Sebelum
tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh
bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di
Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama
menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa
asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang
merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore.
Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan
dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata
bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan
tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu
Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama
menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan
tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu
Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di
kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada
tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal
29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa
Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat
Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan
Madura).
Dalam
maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki
dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah
Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan
badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan
khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang
pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad
Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk
Indonesia merdeka.
Muhammad
Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima
hal, yaitu :
1)
Peri Kebangsaan
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Peri Ketuhanan
4)
Peri Kerakyatan
5)
Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga
mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Persatuan Indonesia
3)
Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4)
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5)
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29
Mei 1945. Prof. Dr. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945 terdapat pokok-pokok pikiran
yang tidak banyak berbeda seperti berikut :
1)
Negara Indonesia Merdeka hendaknya merupakan negara
nasional yang bersatu dalam arti totaliter atau integralistik.
2)
Setiap warganya dianjurkan agar takluk kepada tuhan,
tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada
golongan-golongan agama yang bersangkutan.
3)
Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu
Badan Permusyawaratan, agar pemimpin negara dapat bersatu jiwa dengan
wakil-wakil rakyat secara terus-menerus.
4)
Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan
asas kekeluargaan, system tolong-menolong dan system kooperasi.
5)
Negara Indonesia yang berdasar atas semangat
kebudayaan Indonesia yang asli, dengan sendirinya akan bersifat negara Asia
Timur Raya.
Prof. Supomo dengan tegas menolak
aliran individualisme dan liberalisme maupun teori kelas ajaran Marx, dan
Lenin, sebagai dasar Indonesia Merdeka, dan menandaskan bahwa politik
pembangunan negara harus disesuaikan dengan susunan masyarakat Indonesia. Maka
negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staaside) negara yang
integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi
seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Dalam pengertian ini
menurut teori ini yang sesuai dengan semangat Indonesia yang asli, negara tidak
lain ialah seluruh rakyat Indonesia sebgai persatuan yang teratur dan tersusun.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945,
Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar Negara
yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1)
Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2)
Internasionalis (Perikemanusiaan)
3)
Mufakat atau Demokrasi
4)
Kesejahteraan Sosial
5)
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno
diberi nama Pancasila.
Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan
bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu :
1)
Sosio nasionalisme
2)
Sosiodemokrasi
3)
Ketuhanan
Istilah “sila” itu sendiri dapat
diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau
bangsa;kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar adab,
akhlak, dan moral. Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dihadapan sidang Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut beliau, istilah
Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang merupakan ahli bahasa.
Rumusan Pancasila yang dikemukakan tersebut berdiri
atas :
1)
Kebangsaan Indonesia
2)
Internasional atau kemanusiaan
3)
Mufakat atau demokrasi
4)
Kesejahteraan social
5)
Ketuhanan yang berkemanusiaan
Selesai sidang pertama, pada tanggal
1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil
yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta
melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan
mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu :
1)
Ir.Soekarno
2)
Ki Bagus Hadikusumo
3)
K.H. Wachid Hasjim
4)
Mr. Muh.Yamin
5)
M. Sutardjo Kartohadikusumo
6)
Mr. A.A. Maramis R.
7)
Otto Iskandar Dinata
8)
Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan
rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang
berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya
sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri
atas sembilan orang, yaitu:
1) Ir.Soekarno
|
2)
Drs.Muh.Hatta
|
3) Mr.A.A.Maramis
|
4)
K.H.Wachid Hasyim
|
5)
Abdul Kahar Muzakkir
|
6) Abikusno
Tjokrosujoso
|
7)
H. Agus Salim
|
8)
Mr.Ahmad Subardjo
|
9) Mr. Muh.
Yamin
|
Tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama
Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan-usulan
mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang- sidang BPUPKI.
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga
melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang
kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam pembahasan tersebut didalamnya
terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut :
1) Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3) Persatuan
Indonesia
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
III.
Makna Lambang Burung Garuda Pancasila
Burung garuda merupakan mitos dalam
mitologi Hindu dan Budha. Garuda dalam mitos tersebut digambarkan sebagai
makhluk separuh burung (sayap, paruh, cakar) dan separuh manusia (tangan dan
kaki). Lambang garuda diambil dari penggambaran kendaraan Batara Wisnu yakni
garudeya. Garudeya itu sendiri dapat kita temui pada salah satu pahatan di
Candi Kidal yang terletak di Kabupaten Malang tepatnya di Desa Rejokidal,
Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Garuda sebagai lambang negara
menggambarkan kekuatan dan kekuasaan, warna emas melambangkan kejayaan. Karena
peran garuda dalam cerita pewayangan Mahabharata dan Ramayana, maka Posisi
kepala garuda menoleh ke kanan. Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
1)
Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
2)
Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
3)
Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
4)
Jumlah bulu di leher berjumlah 45.
a.
Perisai
Perisai
merupakan lambang pertahanan negara Indonesia, gambar perisai tersebut dibagi
menjadi lima bagian, bagian latar belakang dibagi menjadi empat dengan warna
merah putih yang melambangkan warna bendera nasional Indonesia (merah berarti
berani dan putih berarti suci), dan sebuah perisai kecil miniatur dari perisai
yang besar berwarna hitam berada tepat di tengah-tengah. Garis lurus horizontal
yang membagi perisai tersebut menggambarkan garis khatulistiwa yang tepat
melintasi Indonesia di tengah-tengah. Setiap gambar yang terdapat pada perisai
tersebut berhubungan dengan simbol-simbol dari sila Pancasila, yaitu.
b. Bintang Lima
Sila ke-1 : Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perisai
hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima menggambarkan lima agama di
Indonesia, yaitu Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha.
c. Rantai Emas
Sila ke-2 :
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
Rantai yang
tersusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia antara satu
dengan yang lain yang saling berhubungan.
d. Pohon
Beringin
Sila ke-3 :
Persatuan Indonesia.
Pohon
beringin adalah sebuah pohon yang memiliki banyak akar yang menggelantung dari
ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan Indonesia sebagai negara kesatuan
yang memiliki berbagai budaya yang berbeda-beda.
e. Kepala
Banteng
Sila ke-4 :
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
Banteng
adalah binatang sosial, sama halnya dengan manusia. Cetusan Presiden Soekarno
dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah),
gotong-royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.
f. Padi dan
Kapas
Sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Padi dan
kapas yang menggambarkan sandang dan pangan merupakan kebutuhan pokok setiap
masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini
menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial antara
yang satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan berarti bahwa negara Indonesia
menggunakan ideologi komunisme.
g. Pita
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara
Indonesia, yaitu “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “Walaupun berbeda-beda
tetapi tetap satu” yang menggambarkan keadaan bangsa Indonesia yang terdiri
atas beraneka ragam suku, budaya, adat-istiadat dan kepercayaan, namun tetap
satu bangsa, bahasa, dan tanah air.
IV.
Butir-Butir Pancasila
Untuk dapat melaksanakan Pancasila sebagai
ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat
Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa :
a.
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
b.
Manusia
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
c.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
e.
Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
f.
Menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
g.
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
h.
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab :
a.
Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Mengakui
persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
d.
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e.
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.
Berani
membela kebenaran dan keadilan.
i.
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia :
a.
Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.
Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c.
Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.
Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
f.
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan :
a.
Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan,
hak dan kewajiban yang sama.
b.
Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.
Dengan
i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
g.
Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
h.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia :
a.
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b.
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
c.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati
hak orang lain.
e.
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang
lain.
g.
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup
mewah.
h.
Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan
umum.
i.
Suka
bekerja keras.
j.
Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
k.
Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
DAFTAR
PUSTAKA